Pemerintah Gratiskan Biaya Nikah
Ilustrasi Surat Nikah. (FOTO : DA VINA) |
"Mengenai konsep biaya nikah yang paling `update` tadi saya rapat dengan Pak Menteri. Sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M Jasin, saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30 ribu.
"Biaya nikah Rp30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, Pak Menteri setuju dihapuskan, jadi ini adalah `good will` dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang," tambah mantan pimpinan KPK tersebut.
Menurut dia, pihak yang diuntungkan dari kebijakan tersebut adalah penghulu dan kepala KUA.
"Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya, bukan penerimaan yang tidak sah karena KPK sejak 2007 menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi," jelas Jassin.
Nantinya, menurut Jassin, akan ada empat kategori konsep biaya nikah.
"Kategori a, b, c, dan d. Empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA, jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110 ribu ditambah tunjangan profesi," tambah Jassin.
Artinya tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan uang kepada masyarakat.
"Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena ini `cukup` lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp2 juta, usulannya ditambah lagi menjadi Rp5 juta," jelas Jassin.
Sebelumnya, Kementerian Agama tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu.
Pada 2010, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Jakarta pernah melakukan penelitian terkait biaya nikah, hasilnya biaya rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA adalah Rp150 ribu sampai Rp1 juta atau jauh lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan pemerintah.
[ant/myd]