Nazar Beberkan Kronologi Bagi-Bagi Uang Pemenangan Anas
M Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI Palembang membeberkan kronologis pengumpulan dan pembagian uang untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres yang digelar pada 2010.
Nazaruddin yang ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat menceritakan empat bulan sebelum Kongres, tim sukses Anas mulai mengumpulkan uang.
Menurut Nazaruddin, selain dirinya, Saan Mustopa dan enam orang lainnya gencar mengumpulkan uang untuk Anas.
"Yang aktif memenangkan Mas Anas itu saya, Saan, Sudewo, Umar, Michael Wattimena, Pasha, dan ada dua sampai tiga orang lagin," kata Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Nazaruddin menyebutkan, sejumlah petinggi Partai Demokrat, seperti Mirwan Amir menyumbang untuk Anas hingga Rp20 miliar.
Uang hasil sumbangan tersebut, menurut Nazaruddin, dikelola oleh staf keuangan Fraksi Partai Demokrat bernama Eva. Untuk menyimpan uang hasil sumbangan tersebut, tim kampanye menyewa apartemen di lantai tiga Senayan City.
Apartemen tersebut, kata Nazruddin, dijadikan posko pengumpulan uang. Di apartemen tersebut ada sebuah brankas yang berisi uang untuk memenangkan Anas.
"Di situ ada brankas, yang bisa buka hanya Eva. Uang didrop di situ oleh Mas Anas. Nanti tinggal Eva melaporkan ke saya pengeluaran-pengeluarannya," ujarnya.
Kemudian, sebelum pelaksanaan kongres, tim kampanye Anas semakin gencar bekerja. Kali ini, kata Nazaruddin mereka mengundang 396 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
"Sekitar delapan sampai sembilan kali pertemuannya. Kadang di Hotel Sultan dan Senayan City," kata Nazaruddin.
Pada setiap pertemuan, tim sukses Nazaruddin menyiapkan uang saku dan akomodasi untuk para anggota DPC sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
"298 DPC menyatakan akan dukung Mas Anas," kata Nazaruddin.
Money Politic berlanjut saat perhelatan Kongres Partai Demokrat di Bandung. Menurut perhitungan, uang yang harus digelontorkan guna memenangkan Anas adalah sekitar Rp80 miliar hingga Rp100 miliar.
Uang sebanyak itu dialokasikan untuk DPC-DPC yang mengalirkan suaranya kepada Anas. Menurut Nazaruddin, ia bertugas membagi-bagikan uang kepada DPC.
Pada pemilihan tahap awal, saat Anas bersaing dengan Marzukie Ali dan Andi Mallarangeng, masing-masing DPC dijatah memperoleh US$3 ribu dan Rp20 juta.
"Hari pemilihan pukul 06.00 WIB kami bagikan US$5 ribu. Ada yang lebih, kalau memang DPC itu agak perlu ditambahin. Tapi intinya semuanya (DPC) dapat US$10 ribu,” kata Nazaruddin.
Berkat itu, Anas lolos ke tahap kedua dan bertarung dengan Marzukie. Nazaruddin mengatakan ada 84 DPC yang memilih Andi dalam pemilihan sebelumnya yang belum menentukan kemana suaranya akan dialokasikan.
Untuk mendapatkan suara pemilih Andi, Nazaruddin kembali menggelontorkan pundi-pundi dollarnya.
Pada putaran ini, total uang yang dikeluarkan adalah US$1,7 juta. Beberapa DPC, kata Nazaruddin, diberi US$.10 ribu hingga US$20 ribu.
"Dari 84 (suara) itu bisa kami ambil sekitar 70 suara," kata Nazaruddin.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan wakil direktur keuangan Grup Permai, Yulianis mengatakan bahwa dirinya pernah diperintah untuk membawa uang senilai Rp30 miliar dan US$5 juta.
Uang tersebut, kata Nazaruddin merupakan uang untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.