Pemerintah Siapkan Argumen Hukum Terkait Status Agusrin
Sidang itu menguji kesahihan Keppres No 40 tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, dan Keppres No 48 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin.
"Kami siap dengan argumentasi hukum. Akan kami sampaikan bahwa penerbitan Keppres itu sesuai dengan perintah undang-undang," kata Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, akrab dipanggil Donny, saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5).
Menurut Donny, pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pencopotan Kepala Daerah.
Peraturan itu menyebutkan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.
Seharusnya kepala daerah yang menjadi terpidana tidak perlu khawatir jika diberhentikan karena status hukumnya sudah berkuatan tetap. Sebab, masih memungkinkan untuk rehabilitas.
Dalam artian, hak-haknya dikembalikan jika dalam proses Peninjauan Kembali (PK) akhirnya diputuskan tidak bersalah atau bebas.
"Dalam UU Pemerintahan Daerah dimungkinkan untuk terjadi rehabilitasi sejauh putusannya harus jelas dan tidak multitafsir (menimbulkan banyak penafsiran)," jelas Donny.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana, menegaskan akan melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.
Menurut Denny, Kemenkumham akan melibatkan sejumlah ahli yang dibutuhkan untuk melawan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut.
Kisruh ini berawal dari putusan sela PTUN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.
Putusan sela tersebut menyebabkan Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.
Padahal, sebelumnya Agusrin telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Bengkulu senilai Rp21 miliar.
Follow Da Vina News on Twitter, become a fan on Facebook.
Stay updated viaRSS