Pemerintah Siapkan Argumen Hukum Terkait Status Agusrin

Selasa, Mei 22, 2012 0 Comments



Terpidana kasus korupsi yang merupakan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Nadjamudin memasuki Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Terpidana kasus korupsi yang merupakan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Nadjamudin memasuki Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. FOTO: Fanny Octavianus/ANTARA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah siap menghadapi sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status Gubernur nonaktif Bengkulu Agusrin Najamuddin.

Sidang itu menguji kesahihan  Keppres No 40 tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, dan Keppres No 48 tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin.

"Kami siap dengan argumentasi hukum. Akan kami sampaikan bahwa penerbitan Keppres itu sesuai dengan perintah undang-undang," kata Juru bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenoek, akrab dipanggil Donny, saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/5).

Menurut Donny, pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi sebagai Gubernur Bengkulu sudah sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pencopotan Kepala Daerah.

Peraturan itu menyebutkan setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan.

Seharusnya kepala daerah yang menjadi terpidana tidak perlu khawatir jika diberhentikan karena status hukumnya sudah berkuatan tetap. Sebab, masih memungkinkan untuk rehabilitas.

Dalam artian, hak-haknya dikembalikan jika dalam proses Peninjauan Kembali (PK) akhirnya diputuskan tidak bersalah atau bebas.

"Dalam UU Pemerintahan Daerah dimungkinkan untuk terjadi rehabilitasi sejauh putusannya harus jelas dan tidak multitafsir (menimbulkan banyak penafsiran)," jelas Donny.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana, menegaskan akan melawan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta yang memutuskan penundaan Keputusan Presiden (Keppres) No 40 Tentang Pemberhentian Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin.

Menurut Denny, Kemenkumham akan melibatkan sejumlah ahli yang dibutuhkan untuk melawan putusan sela yang dikeluarkan oleh PTUN tersebut.

Kisruh ini berawal dari putusan sela PTUN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi  Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Putusan sela tersebut menyebabkan Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap.

Padahal, sebelumnya Agusrin telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Bengkulu senilai Rp21 miliar.


Follow Da Vina News on 
Twitter, become a fan on Facebook
Stay updated viaRSS

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.